Grid.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nekat tabrak tujuh pesepeda yang melaju di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) kemarin.
Kecelakaan yang melibatkan seorang ASN itu terjadi di depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan pada pukul 06.10 WIB.
Setelah kejadian tersebut, TP, seorang ASN digelandang pihak berwajib ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Tak lama, sang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa tujuh pesepeda tersebut.
Melansir laman Antara, Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera melakukan penahanan kepada TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Antara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Diantaranya SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza yang dikendarai TP, dan tujuh unit sepeda milik korban.
Dari keterangan pihak berwajib, mobil yang dikendarai oleh TP melaju dari arah utara ke selatan.
Namun, sesampainya di depan Gedung Summitmas, mobil yang dikendarai oleh TP menabrak rombongan pesepeda hingga terluka parah.
Bahkan ketujuh korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Melansir tayangan Patroli, yang diunggah di kanal Youtube Indosiar pada Sabtu (28/12/2019) kemarin, terdapat tiga korban yang mengalami luka parah.
"Untuk korban tadi ada 3, yang dua luka parah, yang satu luka ringan," kata IPTU Wasiyanto, Panit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dilansir Grid.ID dari laman Antara, korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Korban berinisial LM, mengalami luka di badan dan tangan.
Sedangkan satu orang korban berinisial HIS mengalami memar di pinggang.
Kemudian empat sisanya yang masih berstatus pelajar berinisial HF, RZ, GR dan KA menderita luka ringan.
TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes kepolisian.
Hal itu terungkap setelah TP dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine.
"Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," ungkap Yunus.
(*)