Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Dua pelaku penyerang Novel Baswedan dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri usai menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dengan mengenakan baju tahanan serta kedua tangan yang diborgol, RB dan RM keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 14.26 WIB.
Keduanya lalu dibawa ke mobil polisi dengan pengamanan yang ketat dari Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario.
Kedua pelaku tidak menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan motif dari penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Namun, seperti yang dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, salah satu pelaku hanya berteriak di depan wartawan mengenai ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan.
"Tolong dicatat! Saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar pelaku RB dengan suara lantang.
Usai mengucapkan kata-kata tersebut, kedua pelaku dinaikkan ke mobil dan langsung dibawa oleh polisi.
Diamankan di Cimanggis, Depok
Penangkapan kedua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi satu titik terang setelah bergulirnya kasus ini selama 2,5 tahun.
RM dan RB seperti diketahui ditangkap oleh tim teknis bersama Kepala orps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Dan yang mengejutkan, kedua pelaku sendiri diketahui masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Peran Masing-masing
Kedua pelaku pun memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini.
Disebutkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, RB menjadi pelaku penyiraman dan RM yang bertugas mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ungkap Argo, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.
Oleh sebab itu, polisi akan terus mendalami kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah."
"Tapi kalau misalnya tidak ada, mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo lebih lanjut.
(*)