"Kalau pengakuan ya karena mengikuti GPS, tetapi kami kan tidak mengejar pengakuannya," terang Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur Kompol Dwi Sumrahadi pada Jumat (26/12/2019), yang dikutip dari Kompas.com.
Petugas akhirnya menilang Akhmad Sufyan atas tindakannya melaju di jalan tol menggunakan sepeda motor.
"Yang bersangkutan jelas-jelas telah melanggar aturan yang bisa membahayakan dirinya, jadi kita tilang sesuai pelanggarannya," terang Dwi yang dikutip dari Kompas.com.
(*)