Find Us On Social Media :

Berdalih Suka Sama Suka, Oknum Guru di Bone Nekat Cabuli Mantan Muridnya di Perpustakaan Sekolah Pada Malam Hari hingga Nyaris Babak Belur Sewaktu Dipergoki Warga

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 29 Desember 2019 | 18:23 WIB

Berdalih Suka Sama Suka, Oknum Guru di Bone Nekat Cabuli Mantan Muridnya di Perpustakaan Sekolah Pada Malam Hari hingga Nyaris Babak Belur Sewaktu Dipergoki Warga

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Warga Desa Cinennung, Kecamatan Palakka, Bone, Sulawesi Selatan, memergoki aksi mesum seorang oknum guru dengan mantan muridnya.

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) bernama Musnoyus (41) diketahui mencabuli mantan siswinya dulu yang kini duduk di bangku kelas IX SMP berinisial LV.

Aksi itu dilakukan pria yang berstatus sebagai guru honorer tersebut di perpustakaan tempat ia mengajar di SD Inpres 12/79 Cinennung pada Rabu (25/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Usai Sayat Leher Anak Gadisnya yang Lumpuh dan Berkebutuhan Khusus dengan Pisau Dapur hingga Berlumuran Darah, Wanita Paruh Baya di Kediri Ini Hanya Terbaring Membisu di Samping Jenazah Korban

Melansir dari Tribun Bone, aksi bejat ini sudah dilakukan Musnoyus sebanyak empat kali dengan dalih atas dasar suka sama suka.

"Saya lakukan itu berdasarkan saling suka sama suka pak, itu kejadiannya di sekolah, kadang di perpus dan ruang kelas," kata pelaku saat diinterogasi di Mapolsek Palakka, Jl Poros Bone - Maros, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Kamis (26/12/2019)

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku kalau keduanya sudah lama menjain hubungan asmara sebagai sepasang kekasih.

Baca Juga: Ngaku Sering Dibelanjakan Makeup Oleh sang Suami, Anissa Aziza Langsung Diprotes Raditya Dika: Cuma Minjemin Kartu Buat Digesek, Bukan Beliin!

"Saya kenal dekat, pacaran saat perkemahan Agustus lalu sampai sekarang," kata pelaku lebih lanjut.

Saat tertangkap basah oleh warga, keduanya pun nyaris babak belur dihajar massa.

"Warga menemukan keduanya mesum hingga berhubungan badan di ruang perpustakaan tersebut," kata Kapolsek Palakka, Iptu Djamaluddin seperti yang dikutip dari Tribun Bone.

Baca Juga: Tahun Baru 2020: Inilah 3 Destinasi Wisata yang Wajib Jadi Pilihan Saat Berada di Yogyakarta

Masih dalam keterangan Djamaluddin, ternyata warga memang sudah lama menaruh curiga hingga memutuskan untuk membuntuti mereka malam itu.

"Mereka memang sudah dibuntuti warga setempat karena curiga kepada keduanya yang malam-malam berada di perpus," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, paman dari korban yang masih di bawah umur tersebut melaporkan aksi bejat pelaku, Kamis (26/12/2019) dini hari.

Baca Juga: Sindir Keras Para Pencuri, Maia Estianty Bagikan 10 Resolusinya Jelang Tahun 2020: Jangan Serakah, Iri Hati, Dengki, Apalagi Nyolong!

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Palakka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

(*)