Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak dan Aniaya Kontraktor Gegara Ditagih Utang Sebesar Rp 500 Juta Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Begini Alasan Jaksa!

By Sosok.id, Minggu, 29 Desember 2019 | 19:25 WIB

Anak Bupati Majalengka yang tembak dan aniaya kontraktor yang menagih utang sebesar Rp 500 juta hanya dituntut 2 bulan penjara, begini alasan jaksa.

Grid.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka sekaligus ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A menembak dan menganiaya seorang kontraktor pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Korban, Panji Pamungkas dianiaya di Ruko Hana Sakura, Cigasong Majalengka, Jawa Barat pada malam hari.

Baca Juga: Aksi Koboi Anak Bupati Majalengka, Tembak Kontraktor karena Masalah Pencairan Uang Proyek Rp 500 Juta!

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah menagih utang uang proyek pada Irfan sebesar Rp 500 juta.

Akibat penembakan dan penganiayaan tersebut, korban menderita luka tembak di tangannya.

Selain korban, tiga orang pegawai sekaligus pegawainya juga mengalami luka-luka di bagian muka dan kepala.

Baca Juga: Oknum Pemkab yang Berstatus Anak Bupati Majalengka Diduga Tembak Kontraktor Saat Ditagih Uang Proyek Rp 500 Juta, Korban: Uang Dilempar ke Bawah Diinjak, Saya Belumuran Darah...

Melansir dari Kompas.com, akibat insiden tersebut Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman Selanjutnya