Find Us On Social Media :

Abang Iparnya Kembali Ditangkap, Pengusaha Tajir Nan Cantik Ini Akhirnya Ikut Digelandang Polisi: Gara-gara HP Sang Kakak Ditemukan?

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Senin, 30 Desember 2019 | 07:04 WIB

Medina Zein

Grid.ID - Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib dengan barang bukti sabu di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.

Baca Juga: Pantas Saja Bisa Ubah Vonis Hukuman Mati, Gembong Narkoba Ini Punya Harta yang Nilainya Bikin Polisi Pusing Menghitung. Uang Rokok dan Makannya Selama Dipenjara Senilai Gaji Direktur! 

Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ibra Azhari sempat dibawa petugas meninggalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju TKP, untuk membantu proses penyelidikan polisi.

Hasil dari penggeledahan di TKP itu, ditemukan beberapa klip narkotika, di dalamnya ada putau dan juga ada sabu.

Kemudian pada Selasa (24/12/2019), Ibra Azhari kembali dibawa petugas meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menyaksikan proses penggeledahan lagi di rumahnya.

Baca Juga: Bisa Ubah Vonis dari Hukuman Mati Jadi 20 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Ini Diketahui Punya Aset Rp 12,5 Triliun. Bagaimana Nasib Hartanya Kini?

Halaman selanjutnya >>>