"Semoga apa yang menimpa saya, tidak terjadi kepada anak-anak Indonesia lainnya," pungkasnya.
( BACA JUGA: Bersolo Karir, Mey Chan Ex Duo Maia Ganti Nama Panggung )
Dikutip dari Kompas.com, informasi terkait eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sejak pertama kasus ini muncul pada tahun 2004 hampir semua upaya yang sudah dilakukan untuk pembebasan Zaini Misrin dari hukuman mati.
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
( BACA JUGA: Muncul Foto Lucinta Luna Tanpa Makeup, Netizen Beri Komentar Mengejutkan )
Pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru.
Salah satu novum tersebut adalah kesaksian penerjemah, dan permintaan kepada Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. (*)