Grid.ID - Polres Sidoarjo dan anggota polisi bernama Adi, dicatut oleh pria yang diduga melakukan pemalakan supir taksi online di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur (21/3/2018).
Nama-nama yang mereka catut itu, terdengar jelas dalam rekaman video yang diposting oleh pemilik akun @Maya Frs.
Video yang menjadi viral di media sosial itu, dapat respon dari Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dilansir dari TribunJatim.com, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, dugaan sementara peristiwa tersebut terkait dengan kesepakatan beberapa pihak mengenai pengangkutan penumpang.
(BACA : Ini Dia Waktu Ideal Mencuci Rambut yang Baik, Kamu Wajib Tahu nih!)
Khususnya antara taksi atau ojek konvensional dengan yang berbasis aplikasi alias online.
"Dugaan kuat mengarah ke sana. Yakni adanya kesepakatan larangan mengambil atau mengangkut penumpang di beberapa titik di kawasan itu," jawab Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (22/3/2018).
Kesepakatan itu bersifat mengikat bagi mereka dan ketika ada yang dianggap melanggar, kemudian seperti ada sanksi yang harus diterima.
"Namun kami masih mendalaminya. Apakah benar terkait itu, atau bagaimana.
Petugas sedang berupaya melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait dengan peristiwa dalam video tersebut," sambung Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
(BACA : Bagi Penggemar Pedas, Ternyata Sambal Colo-colo Sambal dari Timur Indonesia Mempunyai Banyak Versi)
Sebelumnya diberitakan, sebuah vide viral di media sosial soal adanya dugaan pemalakan pada supir taksi online di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam video itu, supir taksi online yang dianggap melanggar aturan penjemputan dikenakan denda membayar 1 slop rokok.
Puluhan ribu netizen jadi geram dan merespon postingan @ Maya Frs. (*)