"Kita lakukan pemeriksaan selama dua hari, kita lakukan tes urine, yang bersangkutan terbukti memang positif menggunakan amfetamin seperti ekstasi maupun sabu," ungkap Yusri Yunus.
Lebih lanjut, pihak berwajib masih mendalami kasus ini dan menelusuri pihak yang terlibat.
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Baca Juga: Medina Zein Ditangkap karena Narkoba, Fanny Bauty: Allah Cepat Sekali Menunjukkan
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)