Find Us On Social Media :

Terkuak! Hal Ini yang Membuat Kepolisian Mengetahui Medina Zein Mengonsumsi Obat-obatan Terlarang

By Rissa Indrasty, Senin, 30 Desember 2019 | 17:16 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari, Medina Zein, resmi menjadi tersangka karena positif menggunakan obat terlarang, amfetamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa Medina Zein diketahui menggunakan amfetamin karena pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.

"Memang dua hari yang lalu inisial MZ ya. Ini hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang berhasil ditahan bahwa ada inisial MZ yang juga terlibat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Medina Zein Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

Mengetahui hal tersebut, pihak berwajib segera mengamankan Medina Zein.

"Kemudian dua hari yang lalu kita lakukan penanganan MZ ini di salah satu rumah sakit di Lebak Bulus," ungkap Yusri Yunus.

Setelah diperiksa melalui tes urine, hasil menunjukkan bahwa Medina Zein memang pemakai obat terlarang.

Baca Juga: Sama-sama Diringkus Kepolisian, Ibra Azhari Bantah Ajak Medina Zein Konsumsi Obat-obatan Terlarang

"Kita lakukan pemeriksaan selama dua hari, kita lakukan tes urine, yang bersangkutan terbukti memang positif menggunakan amfetamin seperti ekstasi maupun sabu," ungkap Yusri Yunus.

Lebih lanjut, pihak berwajib masih mendalami kasus ini dan menelusuri pihak yang terlibat.

Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)

Baca Juga: Medina Zein Ditangkap karena Narkoba, Fanny Bauty: Allah Cepat Sekali Menunjukkan

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi

Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(*)