Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.
Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
Lyra kekeuh mengatakan jika proses hukumnya janggal.
(Resmi Jadi Tersangka, Lyra Virna Bakal Lakukan Upaya Hukum)
Sehingga ia bakal kembali melaporkan penyidik kasusnya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
(Kubu Lyra Virna Minta Polisi Cepat Bertindak Tegas Terhadap Pemilik ADA Tour)
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Begini Harapan Fadlan Atas Kasus yang Menjerat Lyra Virna, Nelangsa Banget...)
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)