Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Lyra Virna didampingi suami, Fadlan dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, penuhi panggilan atas dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
Lyra Virna yang menggunakan baju hitam panjang motif bunga-bunga, dengan dipadukan jilbab hitam terlihat gundah saat ingin masuk gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (23/3/2018).
Sebelum masuk, Razman menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya dampingi Lyra Virna atas pencemaran nama baik.
(Ada yang Janggal, Lyra Virna Laporkan Balik Penyidik dan Ajukan Praperadilan)
"Nah sekarang klien saya ditersangkakan dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008."
"Dan dikaitkan dengan Juncto Pasal 4," jelas Razman.
Saat Razman masih berucap, Fadlan menarik Lyra Virna masuk keruangan pemeriksaan dengan tergesa-gesa.
"Biar masuk dulu aja," ucap Fadlan sambil berjalan.
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra Virna sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.
Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
Lyra kekeuh mengatakan jika proses hukumnya janggal.
(Resmi Jadi Tersangka, Lyra Virna Bakal Lakukan Upaya Hukum)
Sehingga ia bakal kembali melaporkan penyidik kasusnya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
(Kubu Lyra Virna Minta Polisi Cepat Bertindak Tegas Terhadap Pemilik ADA Tour)
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Begini Harapan Fadlan Atas Kasus yang Menjerat Lyra Virna, Nelangsa Banget...)
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)