Find Us On Social Media :

Medina Zein Jalani Pemeriksaan Rambut Untuk Mengetahui Lama Pemakaian dan Jenis Obat Terlarang yang Dikonsumsi

By Rissa Indrasty, Senin, 30 Desember 2019 | 19:06 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Tersangka kasus obat-obatan terlarang, Medina Zein dan Ibra Azhari, tampak meninggalkan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya dengan dikawal petugas, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Tujuan Medina Zein dan Ibra Azhari meninggalkan Polda Metro Jaya untuk melakukan tes terkait penggunaan obat-obatan terlarang.

"Yang bersangkutan hari ini dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa rambut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Baru Bebas Pasca Satu Tahun Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dijemput Pakai Truk Mewah dengan Harga Nyaris Semilyar!

Tes tersebut nantinya akan menunjukkan hasil yang jelas mengenai rentang waktu dan jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi keduanya.

"Untuk mengetahui lamanya dia menggunakan, dan juga untuk memperjelas lagi jenis narkoba apa yang ada di dalam tubuhnya," ungkap Yusri Yunus.

Selain itu, alat komunikasi menjadi salah satu barang bukti untuk pengembangan kasus keduany.

"Beberapa handphone aja yang berhasil kita amankan, ini kan pengembangan," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Lama Putus dari Luna Maya dan Kini Betah Menduda, Ariel Noah Mengaku Cari Uang Lebih Gampang daripada Cari Jodoh

Medina Zein sendiri diamankan Sabtu (28/12/2019) di salah satu Rumah Sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan karena pengembangan kasus yang melibatkan kakak iparnya, Ibra Azhari.

Setelah diperiksa, diketahui Medina Zein positif sebagai pemakai amfetamin.

Seperti yang diketahui, sebelumnya aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Inilah Penampakan Seram Ikan Predator Raksasa Seberat 13 Kilogram yang Ditangkap dari Danau Toba

Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Atas tindakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tonton videonya berikut ini:

(*)