Find Us On Social Media :

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

By Novita Desy Prasetyowati, Senin, 30 Desember 2019 | 19:49 WIB

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

Namun, aksi pelaku ketahuan warga sekitar dan akhirnya dilakukan pengejaran.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap warga setibanya di Jembatan Pulo Kerto dan kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku memiliki dendam kepada korban.

Baca Juga: Walau Hadapi Vonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Ungkap Keinginan untuk Meminang Kekasih Pujaannya

Menurut keterangan Iwan, ia nekat membunuh Ruslan lantaran sang keponakan telah ditabrak dan tak bertanggung jawab.

"Keponakan saya lagi jalan kaki di dekat flayover Jakabaring mendadak ditabrak dia ini. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Iwan saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).

Semenjak kejadian penabrakan tersebut, Iwan lantas menghapalkan plat mobil korban yang berjenis Toyota Avanza, yaitu BG 1442 RP.

Baca Juga: Kini Jadi Sarang Ular dan Transaksi Narkoba, Fotografer Temukan Pesan 'Misterius' di Dinding Rumah Seram Tempat Pembunuhan Brutal yang Sekarang Terbengkalai

"Saya sempat beberapa kali pindah untuk mencari korban ini. Setelah titik pesanan saya arahkan ke Jalan Kolonel Atmo baru diterima. Saya dan Sulaiman langsung naik ke mobil," ujarnya.

Iwan pun mengaku mendapat barang tajam pisau dari korban.

"Waktu saya jerat (leher) dia melawan dan mengambil pisau mencoba menusuk saya. Pisau itu saya ambil dan tusukan ke dia," ungkap Iwan.

Baca Juga: Kematian Tragis 'Pacar Gelap' Mantan PM Malaysia yang Dibunuh dan Tubuhnya Diledakkan, Inilah Orang yang Dituduh Jadi Dalang Pembunuhannya