Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir taksi online yang jadi korban merupakan warga Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.
Ruslan ditemukan tewas dengan 13 tusukan di sekujur tubuhnya.
"Dari pemeriksaan fisik sementara, korban mengalami kekerasan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Tepatnya di bagian ulu hati, paru samping dan kepala sebelah kiri," ujar Anom Setyadji.
Jasad Ruslan lantas langsung dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis.
Melansir dari laman Tribun Sumsel, kedua pelaku dikenakan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 127 KUHP.
"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
Diganjar tiga pasal berlapis, kedua pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati.
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom. (*)