Find Us On Social Media :

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

By Novita Desy Prasetyowati, Senin, 30 Desember 2019 | 19:49 WIB

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir taksi online yang jadi korban merupakan warga Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Ruslan ditemukan tewas dengan 13 tusukan di sekujur tubuhnya.

"Dari pemeriksaan fisik sementara, korban mengalami kekerasan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Tepatnya di bagian ulu hati, paru samping dan kepala sebelah kiri," ujar Anom Setyadji.

Baca Juga: Kalap Saat Dengar Pacarnya Hamil 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar Panik saat Korban Hendak Telepon Orang Tuanya: Saya yang Mati atau Kamu yang Mati!

Jasad Ruslan lantas langsung dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis.

Melansir dari laman Tribun Sumsel, kedua pelaku dikenakan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 127 KUHP.

Baca Juga: Bikin Denny Cagur Tercengang, Ki Prana Lewu Ngaku Bisa Panggil Kuntilanak dan Biasa Diminta Polisi untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Pakai Jelangkung

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).

Diganjar tiga pasal berlapis, kedua pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati.

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom. (*)