Find Us On Social Media :

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

By Novita Desy Prasetyowati, Senin, 30 Desember 2019 | 19:49 WIB

Tusuk Korban 13 Kali hingga Jerat Leher Ruslan, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Dikenai Pasal Berlapis dan Dapat Ganjaran Hukuman Mati

Grid.ID - Sopir taksi online di Palembang bernama Ruslan menjadi salah korban pembunuhan secara tragis oleh dua orang pelaku.

Ruslan Sani (43), sopir taksi online menjadi target pembunuhan oleh dua orang tak dikenal dengan cara ditusuk dan lehernya dijerat tali.

Kronologi pembunuhan sopir taksi online di tangan pelaku dengan cara menyamar jadi penumpangnya.

Baca Juga: Korban Pembunuhan karena Api Cemburu, Simak Kisah Maryam dalam Sinopsis Film Si Manis Jembatan Ancol!

Melansir dari laman Kompas.com, dua pelaku diketahui bernama Abib Samudra alias Iwan (36) dan Sulaiman (37).

Kedua pelaku membunuh Ruslan dengan modus jadi penumpang taksi onlinenya sebelum akhirnya menikam korban.

Kronologi pembunuhan sopir taksi online itu diungkap oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, yang mengatakan kejadian berlangsung pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Tahun 2020 Sudah di Depan Mata, Cenayang Buta Ini Ramalkan Bakal Ada Pembunuhan Presiden Negara Besar dan Tsunami di Asia.

Semula pelaku melakukan orderan taksi online korban dari Jalan Kolonel Atmo menuju Komplek Perum Griya Asri, Pulo Kerto, Gandus, Palembang.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku langsung menjerat leher Ruslan dengan menggunakan tali, kemudian dihujam 13 tusukan hingga tewas di tempat.

"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Anom saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Baca Juga: Hendak Diserahkan Keluarga dengan Syarat Tak Diamuk Massa, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Bengkulu Ini Justru Habisi Nyawanya Sendiri

Namun, aksi pelaku ketahuan warga sekitar dan akhirnya dilakukan pengejaran.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap warga setibanya di Jembatan Pulo Kerto dan kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku memiliki dendam kepada korban.

Baca Juga: Walau Hadapi Vonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Ungkap Keinginan untuk Meminang Kekasih Pujaannya

Menurut keterangan Iwan, ia nekat membunuh Ruslan lantaran sang keponakan telah ditabrak dan tak bertanggung jawab.

"Keponakan saya lagi jalan kaki di dekat flayover Jakabaring mendadak ditabrak dia ini. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Iwan saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).

Semenjak kejadian penabrakan tersebut, Iwan lantas menghapalkan plat mobil korban yang berjenis Toyota Avanza, yaitu BG 1442 RP.

Baca Juga: Kini Jadi Sarang Ular dan Transaksi Narkoba, Fotografer Temukan Pesan 'Misterius' di Dinding Rumah Seram Tempat Pembunuhan Brutal yang Sekarang Terbengkalai

"Saya sempat beberapa kali pindah untuk mencari korban ini. Setelah titik pesanan saya arahkan ke Jalan Kolonel Atmo baru diterima. Saya dan Sulaiman langsung naik ke mobil," ujarnya.

Iwan pun mengaku mendapat barang tajam pisau dari korban.

"Waktu saya jerat (leher) dia melawan dan mengambil pisau mencoba menusuk saya. Pisau itu saya ambil dan tusukan ke dia," ungkap Iwan.

Baca Juga: Kematian Tragis 'Pacar Gelap' Mantan PM Malaysia yang Dibunuh dan Tubuhnya Diledakkan, Inilah Orang yang Dituduh Jadi Dalang Pembunuhannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir taksi online yang jadi korban merupakan warga Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Ruslan ditemukan tewas dengan 13 tusukan di sekujur tubuhnya.

"Dari pemeriksaan fisik sementara, korban mengalami kekerasan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Tepatnya di bagian ulu hati, paru samping dan kepala sebelah kiri," ujar Anom Setyadji.

Baca Juga: Kalap Saat Dengar Pacarnya Hamil 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar Panik saat Korban Hendak Telepon Orang Tuanya: Saya yang Mati atau Kamu yang Mati!

Jasad Ruslan lantas langsung dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis.

Melansir dari laman Tribun Sumsel, kedua pelaku dikenakan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 127 KUHP.

Baca Juga: Bikin Denny Cagur Tercengang, Ki Prana Lewu Ngaku Bisa Panggil Kuntilanak dan Biasa Diminta Polisi untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Pakai Jelangkung

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).

Diganjar tiga pasal berlapis, kedua pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati.

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom. (*)