Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan AF (20), seorang siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang lahirkan dan taruh bayinya dalam ember baju kotor?
Kini nasibnya akan berakhir di hotel prodeo dengan masa hukuman minimal 15 tahun atas perbuatannya itu.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, hukuman itu sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak serta pasal 341 KUHP yang akan dijeratkan pada tersangka.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara dari hasil autopsi, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu tewas karena mengalami luka memar di hidung hingga kehabisan napas.
"Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung," tambahnya.
Dan dalam keterangannya, AF mengaku nekat menelantarkan bayinya sendiri lantaran tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya selama ini.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, AF yang baru mondok di situ dalam kurun waktu 6 bulan, nekat melakukan persalinan tanpa bantuan satu orang pun.