Tak lama berselang, pelaku AK dan AS pun berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan serta 12 amunisi berkaliber 5,56 milimeter yang digunakan menembak Triantoro.
"Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," terang Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 1 Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.
Kasus Lain
Kasus salah tembak juga pernah terjadi sebelumnya.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pedagang kopi menjadi korban penembakan orang tak dikenal di Padalarang, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Kejadihan nahas ini terjadi sekira pukul 04.00 WIB di sekitar Gerbang Tol Padalarang.
Akibat kejadian ini, korban bernama Agus Sumpena (50) mengalami luka di bagian wajah tepatnya di pipi dan pelipis.