Find Us On Social Media :

Dikira Babi, Dua Pemburu Tembak Mati Seorang Petani saat Berkebun, Tinggal Lari Mayat Korban dalam Posisi Tertutup Daun

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 31 Desember 2019 | 15:13 WIB

AS dan AK diamankan polisi karena menembak seorang petani saat berburu babi di Banjarnegara

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang petani asal Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tewas tertembak oleh dua orang pemburu, AS (45) dan AK (32) pada Sabtu (28/12/2019).

Kejadian nahas ini terjadi lantaran Triantoro yang saat itu tengah beraktivitas di kebun disangka adalah seekor babi oleh kedua pelaku.

Mereka pun mengarahkan senjata api rakitan laras panjang itu tepat ke arah Triantoro.

Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Prajurit yang Satu Ini, Sebelum Gugur Ditembak Mati KKB Papua, Rupanya Lettu Erizal Sidabutar sudah Booking Gedung Nikah! Beginilah Ungkapan Hati sang Calon Istri

"Pelaku berniat berburu dengan senjata api. Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban,"

"Saat itu, korban sedang jongkok di antara semak-semak," terang Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.

Mengetahui sasarannya ternyata manusia, kedua pelaku pun panik dan berusaha memindahkan jasad korban dari lokasi semula.

Baca Juga: Usai Tembak Mati Istrinya, Aiptu Pariadi Mengarahkan Pistol ke Kepalanya dan Bunuh Diri, Sang Anak Histeris: Aku Mau Ikut Bapak...

Mereka juga sempat menutup kepala korban dengan daun sebelum akhirnya melarikan diri.

Kasus ini sendiri terungkap setelah mayat korban ditemukan anaknya ketika mencari Triantoro di kebun.

Anak Triantoro yang melihat ayahnya telah tewas dengan luka tembakan itu langsung melapor ke polisi.

Baca Juga: Seorang Polisi Diduga Tembak Mati Istrinya Sendiri Sebelum Bunuh Diri, Kepolisian Sebut Pelaku Merupakan Sosok yang Baik

Tak lama berselang, pelaku AK dan AS pun berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan serta 12 amunisi berkaliber 5,56 milimeter yang digunakan menembak Triantoro.

"Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," terang Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 1 Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.

Baca Juga: Ditembak Mati Saat Ikuti Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP di Kendari, Jenazah Randy Diangkat Ratusan Warga yang Berduka

Kasus Lain

Kasus salah tembak juga pernah terjadi sebelumnya.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pedagang kopi menjadi korban penembakan orang tak dikenal di Padalarang, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kejadihan nahas ini terjadi sekira pukul 04.00 WIB di sekitar Gerbang Tol Padalarang.

Baca Juga: Mahasiswa Ditembak Mati Saat Demo Tolak RUU KUHP di Kendari, Keluarga: Kami Ingin Tanggung Jawab Kepolisian!

Akibat kejadian ini, korban bernama Agus Sumpena (50) mengalami luka di bagian wajah tepatnya di pipi dan pelipis.

Dikatakan Agus, pelaku meletuskan senjatanya dari dalam mobil dengan jarak sekitar 10 meter darinya.

"Saat itu, langsung datang sebuah mobil Avanza berwarna putih, lalu parkir kurang lebih 10 meter dari lokasi saya berjualan," tuturnya.

Baca Juga: Temukan Senjata Api Saat Ibunya Tidur, Bocah 5 Tahun Langsung Dikepung Pasukan Polisi Usai Tembak Mati Adiknya Sendiri

Berondongan tembakan tersebut berhenti setelah rekan pelaku meminta untuk menghentikan penembakan.

Agus menduga, pelaku sempat menyadari tembakannya salah sasaran sebelum akhirnya kabur melarikan diri.

(*)