Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Terungkap motif pembunuhan sadis terhadap seorang driver taksi online, Ruslan Sani, yang dilakukan oleh dua penumpangnya, Samudra alias Iwan (40) dan Sulaiman (37).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iwan mengaku dirinya sudah menyimpan dendam pada Ruslan Sani karena telah menabrak keponakannya saat jalan kaki di Flyover Jakabaring beberapa waktu lalu.
Melansir dari Kompas.com, Iwan pun langsung menghapal plat nomor mobil Toyota Avanza BG 144 RP tersebut dan berusaha mencari pelaku melalui aplikasi pemesanan taksi online.
Bahkan berkali-kali Iwan mencari mobil penabrak keponakannya itu sampai akunnya diblokir oleh pihak aplikasi karena membatalkan 20 pesanan.
Hingga pada akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) malam, pelaku akhirnya mendapatkan driver taksi yang sudah lama dia cari.
Saat itu, Iwan ditemani Sulaiman menumpang taksi online yang dikemudikan oleh Ruslan Sani dari Jalan Kolonel Atmo menuju Komplek Perum Griya Asri, Palembang.
Iwan duduk di kursi depan penumpang dan Sulaiman duduk di belakang kursi kemudi.
Kertika di tengah jalan, Iwan mulai menanyakan pada Ruslan mengenai pertanggungjawabannya karena telah menabrak keponakannya.
Namun dikatakan Iwan, karena Ruslan emosi sehingga ia dan Sulaiman pun akhirnya kalap dan gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan tali.
Pisau yang sempat diambil Ruslan untuk mempertahankan diri itu pun justru berbalik mengenai dirinya sendiri.
Ada 13 tusukan di tubuh Ruslan yang mengakibatkan dia tewas di lokasi.
"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom.
Baca Juga: Viral, Driver Gojek Bawa Kabur Orderan Seharga Rp 22 Juta dan Tunjukkan Alamat Palsu
Positif Narkoba
Dijelaskan Anom, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku berada dalam pengaruh narkoba.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Urine mereka positif narkoba. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati," jelas Anom.
Baca Juga: Maia Estianty Ngamuk! Kena Tipu Driver Gojek dan Uang Melayang
Korban Sempat Ragu
Sementara itu, dikatakan tetangga sekaligus teman anak korban, Aldi (24), korban sempat ragu ketika hendak mengambil orderan yang dibuat oleh pelaku.
Oleh sebab itu, Ruslan sempat berpesan kepada sesama rekannya untuk selalu memantau posisi atau lokasinya melalui GPS.
Semalam sebelum narik, almarhum sempat minta tolong sama Tegar yang sama-sama driver. Tegar juga rekan anaknya. Dia bilang om mau narik, tolong dipantau GPS om," ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribun Sumsel.
Namun sayangnya, pesan tersebut belum sempat dilaksanakan Tegar lantaran dirinya ketiduran.
(*)