Grid.ID - Artis Lyra Virna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik ADA Tour, Lasty Annisa yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah menjalani empat jam pemeriksaan dan menjawab 35 pertanyaan, Lyra diperbolehkan pulang dan tak ditahan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Lyra tak ditahan karena pasal yang dituduhkan padanya hanya menuntut kliennya itu hukuman penjara selama tiga tahun. Menurut peraturan, jika tuntutan di bawah lima tahun, maka penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.
"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan, tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Apalagi umumnya, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Sedangkan dalam kasus ini, Razman mengklaim kliennya sudah kooperatif.
"Sekarang begini, selalunya orang yang ditahan itu kan di atas lima tahun, menghilangkan barang bukti diduga kan, kalau dia akan melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain. Tapi ini kan dia datang, dan ancamannya juga empat tahun, buat apa?" papar Razman.
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang. Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4. (*Kompas.com/Dian Reinis Kumampung) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa sebagai Tersangka, Lyra Virna Tak Ditahan