Baca Juga: Lina Ditelantarkan Suami Barunya, Respon Sule Mengejutkan
Mendapat laporan laporan dari saksi kalau ada bayi yang ditinggalkan pelaku, polisi pun langsung melakukan penelusuran.
Tak butuh waktu lama, pelaku YS berhasil ditangkap di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara BU ditangkap di salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, sekira pukul 16.00 WIB.
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ungkap Dizha.
Lebih lanjut, Mapolsek Kuta Alam ini pun menerangkan kenapa baru mengekspos kasus ini sekarang.
Hal tersebut karena selama ini petugas melakukan penyidikan dan mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YS akan dijerat dengan pasal 305 KUHP.
Sementara BU sendiri akan diproses oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) lantaran usianya yang masih di bawah umur.
Berlumuran Darah