Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berinisial YS (36) ditangkap personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (24/12/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Ia ditangkap lantaran telah menelantarkan anaknya di depan rumah majikannya, IN.
Melansir dari Serambinews.com, ia nekat melakukan aksinya itu lantaran merasa bayi perempuannya lebih mirip dengan IN dibandingkan dirinya ataupun sang istri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK, mengatakan bayi perempuan yang diketahui bernama Asmaul Husna baru berusia dua bulan.
Bayi tersebut lantas dibawa tersangka YS menuju kediaman IN pada Selasa pagi dengan didampingi oleh seorang remaja, BU (15).
Maksud kedatangan YS ini untuk menyerahkan Asmaul Husna kepada IN karena dirasa lebih mirip dirinya.
Baca Juga: Ditelantarkan Dokter yang Asik Berfoto Bersama Kolega, Nenek 84 Tahun yang Kritis Meregang Nyawa
"Wajah Asmaul Husna, dianggap lebih mirip dengan IN, begitu anggapan tersangka YS kepada petugas," terang Dhiza lebih lanjut.
Namun, IN menolak menerima bayi tersebut karena dirasa bukan anaknya.
Lantas tersangka pun meninggalkan bayinya begitu saja di pinggir jalan depan rumah mantan majikannya itu.
Baca Juga: Lina Ditelantarkan Suami Barunya, Respon Sule Mengejutkan
Mendapat laporan laporan dari saksi kalau ada bayi yang ditinggalkan pelaku, polisi pun langsung melakukan penelusuran.
Tak butuh waktu lama, pelaku YS berhasil ditangkap di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara BU ditangkap di salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, sekira pukul 16.00 WIB.
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ungkap Dizha.
Lebih lanjut, Mapolsek Kuta Alam ini pun menerangkan kenapa baru mengekspos kasus ini sekarang.
Hal tersebut karena selama ini petugas melakukan penyidikan dan mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YS akan dijerat dengan pasal 305 KUHP.
Sementara BU sendiri akan diproses oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) lantaran usianya yang masih di bawah umur.
Berlumuran Darah
Sebagai tambahan informasi, penemuan bayi sebelumnya juga pernah menghebohkan Magetan, Jawa Timur.
Sesosok mayat bayi ditemukan AS berada dalam keadaan berlumuran darah di tumpukan baju kotor temannya, AF.
Melansir dari Kompas.com, AF nekat melakukan aksinya lantaran malu untuk menanggung aib.
Santriwati salah satu pondok pesantren di Magetan tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun kurungan penjara.
(*)