Find Us On Social Media :

Seorang Pria Bantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995, Namun Kini Kejaksaan Malah Tangguhkan Hukuman Mati Pelaku, Kenapa?

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 1 Januari 2020 | 16:55 WIB

ilustrasi eksekusi mati

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sugiono atau Sugik adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 silam.

Nasibnya kini seharusnya sudah menjalani eksekusi mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, hal itu tidak kunjung dilaksanakan.

Baca Juga: Jadi Pembunuh Satu Keluarga, Begini Nasib Sugik Jelang Eksekusi Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir, mengatakan pihaknya kesulitan ketika hendak melakukan eksekusi mati dikarenakan suatu hal.

"Yang bersangkutan (Sugik) diajak bicara tidak merespon dan tim dokter susah berkomunikasi," katanya, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Hal itulah yang membuat kejaksaan kesusahan dalam memberikan hak-hak Sugik sebelum dilakukan eksekusi mati.

Baca Juga: Jika Sampai Dijatuhi Hukuman Mati, Zul Zivilia Harus Hadapi Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan Ini, Bikin Napi Didera Tangis Tak Kunjung Henti

Padahal menurut aturan, terpidana mati seharusnya harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintaan terakhir sebelum menjalani eksekusi mati.

Sugik yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo disebut mengalami gangguan jiwa ketika kejaksaan hendak melakukan eksekusi mati.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," lanjut Dhofir.