Find Us On Social Media :

Seorang Pria Bantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995, Namun Kini Kejaksaan Malah Tangguhkan Hukuman Mati Pelaku, Kenapa?

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 1 Januari 2020 | 16:55 WIB

ilustrasi eksekusi mati

Baca Juga: Zul Zuvulia Terancam Hukuman Mati: Inilah Bukit 'Angker' Nirbaya, Lokasi Eksekusi Mati para Tahanan di Nusakambangan

Sebagaimana diketahui, Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dan hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.

"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya sudah ditolak Mahkamah Agung, upaya grasi juga ditolak Presiden. Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding," terang Dhofir.

Baca Juga: Proses Eksekusi Mati Narapidana di Nusakambangan, Mulai dari Turuti 3 Permintaan Terakhir Hingga Harus Tewas dalam Waktu 6 Menit

Dalam kasusnya sendiri, Sugik terbukti bersalah karena membunuh empat orang sekaligus yakni Sukardjo-Hariningsih serta dua anak bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.

Sugik sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi namun ditolak pada awal 2015.

Melansir dari Wikipedia, hukuman mati sendiri bisanya dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Baca Juga: Nasibnya Berakhir Tragis, Mantan Pacar Kim Jong Un Diseksekusi Mati Setelah Video Skandal Dewasanya Terungkap Publik

Pada tahun 2005, setidaknya ada 2.148 orang di 22 negara yang dijatuhi hukuman pidana mati.

Namun dari data tersebut, 94 persen praktiknya hanya dilakukan di beberapa negara misalnya Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

(*)