Find Us On Social Media :

Ambil Pepaya di Kebun Tetangga untuk Dimasak, Seorang Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi

By Linda Fitria, Sabtu, 24 Maret 2018 | 16:10 WIB

Seorang nenek dilaporkan polisi karena mencuri pepaya di kebun tetangganya

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID – Seorang wanita miskin lanjut usia harus menerima kenyataan pahit dilaporkan ke polisi.

Mirisnya, ia harus menghadap ke kantor polisi akibat hal sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikutip dari Kompas.com, seorang wanita 65 tahun  warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian sektor setempat. 

Wanita lanjut usia bernama Alma tersebut dituding mencuri tiga buah pepaya milik tetangganya.

Dilansir dari humas.polri.go.id, kasus tersebut terjadi pada Rabu (14/3/2018). 

(BACA : 5 Fakta Penganiayaan Bayi Calista, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri)

Saat itu nenek Alma terpergok Rosid mencuri pepaya di kebunnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, yang ternyata seorang nenek tua dan hidup dalam kemiskinan.

Nenek Alma selama ini tinggal bersama ayahnya yang sudah sangat lanjut usia.

Selain meminta keterangan langsung dari para tetangga, polisi juga melakukan olah TKP kasus pencurian tiga buah pepaya itu.

“Jadi nenek tersebut pada tanggal (14/3/2018), dilaporkan kepada kami karena diduga mencuri pepaya sebanyak tiga buah,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3/2018). 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban. 

(BACA : Putus Asa Salah Lakukan Tato Alis, Seorang Wanita Mendapat Bantuan dari Orang yang Tak Diduga)

“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri pepaya untuk dimasak demi menyambung hidupnya. Kondisinya memang tidak mampu,” tambah Kusworo.

Polisi kemudian memanggil pelapor dan Nenek Alma untuk dilakukan mediasi. 

“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di mana bisa diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” terangnya.

Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan, dan nenek Alma berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Setelah kita mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” tambahnya.

(BACA : Heboh Ketik BFF di Facebook Untuk Cek Keamanan Akun, Hoax atau Fakta?)

Setelah mediasi selesai, Polsek Jenggawah melakukan penggalangan dana untuk Nenek Alma

Dana yang terkumpul dibelikan sembako, dan langsung diberikan kepada nenek Alma.(*)