Find Us On Social Media :

4 Fakta Versi Dishub, Terkait Anggota DPRD DKI Jakarta yang Marah Mobilnya Akan Diderek

By Ahmad Rifai, Sabtu, 24 Maret 2018 | 17:14 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik | Facebook/Screenshot

Grid.ID - Seorang anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra marah mobilnya diderek Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat pada Kamis (22/3/2018).

Ramai jadi sorotan publik, Kepala Seksi dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Pusat akhirnya buka suara.

Boval Juliansyah memaparkan kronologi adu pendapat antara sang anggota DPRD DKI Jakarta, Fajara Sidik, dengan petugas Sudinhub Jakarta Pusat.

Berikut 4 temuan dalam kronologi yang disampaikan, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

(Baca juga: Kisah Pilu Kembar Siam Pertama di Dunia, Meninggal Dunia dan Menikah Bersama-sama)

1. Ada Sejumlah Mobil yang Kerap Diparkir di Bahu Jalan

Sekitar jam 10.00 WIB pada Kamis (22/3/2018) pagi, sejumlah petugas Sudinhub DKI Jakarta tengah melakukan kegiatan pengawasan di Jakarta Pusat.

Petugas kemudian mendapat informasi di Jalan Pangeran Jayakarta, terdapat sejumlah mobil yang kerap diparkir di bahu jalan dan menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Sebagai pihak berwenang, tentu petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

"Kami memang tidak pernah ke situ, tapi kami ada dapat info ada yang parkir, makanya kami langsung tarik (mobil derek) ke sana," kata Bocal saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (23/3/2018).

(Baca juga: Ambil Pepaya di Kebun Tetangga untuk Dimasak, Seorang Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi)

2. Saat Akan Melakukan Penderekan Muncul Seorang Anggota DPRD DKI

Usai sampai di TKP, petugas melihat ada lebih dari 7 mobil yang terparkir di badan jalan.

Melihat pemandangan seperti ini, petugas kemudian mencoba melakukan penderekan.

Pada momen seperti inilah tiba-tiba muncul seorang laki-laki berkaos putih.

Ia mendatangi petugas sambil melontarkan kata-kata bernada tinggi.

Sosok yang kemudian baru diketahui bernama Fajara Sidik mengatakan bahwa dirinya adalah anggota DPRD DKI.

(Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Bayi Calista, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri)

3. 'Di Awal Mengaku Semua Mobil Itu Miliknya'

Yang membuat terkejut, ternyata semua mobil yang terparkir adalah milik sang anggota DPRD DKI.

"Di awal dia akui bahwa semua mobil itu milik dia. Dia bilang dia anggota dewan," tambah Boval.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut Fajar telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi karena memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di badan jalan.

Fajar mengatakan dirinya merupakan warga asli daerah itu dan setiap hari memarkirkan mobilnya di kawasan tersebut.

(Baca juga: Putus Asa Salah Lakukan Tato Alis, Seorang Wanita Mendapat Bantuan dari Orang yang Tak Diduga)

4. Penderekan Mobil Anggota DPRD DKI Akhirnya Tidak Jadi Dilakukan

Sang anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra meminta petugas Dishub harusnya memberi sosialisasi rambu larangan parkir di badan jalan.

Ia merasa bebas memarkirkan mobil miliknya karena merasa di kawasan tersebut tidak terdapat rambu larangan parkir.

Sehingga, dia keberatan dengan penderekan yang dilakukan oleh petugas Sudinhub.

Penderekan mobil milik Fajar akhirnya tidak jadi dilakukan.

Petugas hanya menderek mobil lain yang diparkir di kawan tersebut.

"Kami usahakan meminimalisir bentrokan di lapangan, misalnya di Paseba dibakar mobil kami," tutur Boval.

"Jadi kalau masih ada orangnya ya kami sosialisasikan dulu, ya persuasif."

(Baca juga: Operasi Valkyrie, Usaha Mengkudeta Hitler dari Tampuk Pimpinan Negara Jerman)

Fajar Mengaku Sampai Marah-Marah karena Tidak Dihormati

Terkait insiden yang terjadi pada Kamis (22/3/2018), Kompas.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Fajar.

Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tidak dihormati oleh anggota Dishub.

"Kaget saja dia bilang ke warga saya, 'Dewan mana? Panggil dewannya!'," tuturnya.

"Loh, apa begitu seorang petugas?"

"Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam, yang maaf enggak ngerti namanya pasal undang-undang."(*)