6. Meminta pengadilan memerintahkan para tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film Benyamin Biang Kerok kepada Syamsul. Terhitung sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir di jaringan bioskop
7. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menerbitkan pengumuman permohonan maaf kepada penggugat melalui dua media massa berperedaran nasional atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat, serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat. (*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 poin Gugatan Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok",
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)