Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Semua warga negara diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS baik itu melalui BPJS mandiri atau PBI.
Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Hal ini berarti iurannya akan ditanggung pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.
Sedangkan untuk peserta BPJS mandiri harus membayar iuran BPJS sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih.
(BACA : Atasi Rambut Rontok Berlebihan Seusai Melahirkan dengan 3 Bahan Alami Ini)
Iuran ini wajib dibayar oleh peserta BPJS mandiri setiap bulannya.
Jika peserta tidak bayar iuran maka status kartu BPJS nya akan dihentikan sementara.
Untuk mengaktifkan kembali, maka peserta yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang belum dibayar.
Berkaitan dengan hal itu, seorang wanita paruh baya berikut ini mengalami kesulitan setelah menunggak pembayaran iuran BPJS.
Ia tidak membayar iuran selama 2 tahun.
(BACA : 4 Fakta Versi Dishub, Terkait Anggota DPRD DKI Jakarta yang Marah Mobilnya Akan Diderek)
Akibatnya, ia mengalami kesusahan saat akan mengobati sang suami.
Dilansir Grid.ID dari akun Twitter, Jessy @withansol mengunggah sebuah postingan pada 23 Maret 2018.
"Help RT.
Nama: Bu Mumum, alamat di Depok, Rawa Indah 4, RT4 RW2, Kel. Pondok Terong.
Biasa didepan Stasiun TV Indosiar.
Menurut info, dia jual ginjal karena suaminya penyakit komplikasi dan dia belum lunasi BPJS selama 2 tahun.
cr: Sherly A.T"
(BACA : Kisah Pilu Kembar Siam Pertama di Dunia, Meninggal Dunia dan Menikah Bersama-sama)
Dalam foto yang dibagikan akun @withansol terlihat wanita berkerudung itu memegang karton berisi tulisan.
"Mohon bantu saya, pengen melunasi BPJS, sudah 2 tahun belum bayar. Jadi saya kepaksa saya mau jual ginjal saya demi suami saya sakit. Sudah lama suami saya tidak berobat," isi tulisan di kertas karton dalam foto.
Wanita yang diketahui bernama Mumun tersebut hendak menjual ginjal karena suaminya mengidap penyakit komplikasi.
Sementara itu, dilansir Grid.ID dari Panduanbpjs.com, jika peserta BPJS ingin mengaktifkan kembali kartunya maka ia harus melunasi tunggakan pembayaran.
Tapi jika peserta telah menunggak pembayaran selama 2 tahun atau lebih, maka peserta BPJS cukum membayar iuran selama 1 tahun + 1 bulan saja.(*)