Grid.ID- Kasus masuknya sejumlah kapal asing milik China di Perairan Natuna, Kepulauan Riau semakin panjang.
Pertama, kapal-kapal China tersebut dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Kedua, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Melihat dua laporan itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri mengaku telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.
Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.
Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.
Sementara Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono telah menyatakan operasi siaga tempur.
Selain itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengomentari masuknya kapal China ke Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal.