Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pemuda bernama I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra gelap mata dan habisi nyawa sepupu serta ibunya di malam pergantian tahun 2020.
Kejadian ini terjadi saat Yoga sedang minum bersama temannya, I Putu Candradinata, di sebuah warung di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu datang korban, I Gusti Agung Alit Mahaputra (29), yang hendak ikut bergabung minum untuk merayakan malam Tahun Baru.
Namun saat mereka tengah asyik menikmati minuman keras, I Putu Candradinata tak sengaja menjatuhkan teko tempat minuman hingga membuat Yoga tersinggung dan emosi.
Karena sama-sama dalam pengaruh alkohol, Yoga dan Candradinata akhirnya terlibat cekcok.
Korban Alit Mahaputra yang melihat keributan tersebut pun bermaksud melerai.
Baca Juga: Dendam karena Dipecat, Seorang Tukang Kebun di Bali Tebas Kepala Majikannya
Namun entah kenapa, saat itu pelaku yang merasa terdesak tiba-tiba pulang untuk mengambil pedang di rumahnya.
Setelah itu, pelaku Yoga langsung kembali ke warung CGT.
Tanpa basa-basi lagi, pemuda berusia 22 tahun ini langsung menyerang Candradinata dan Alit Mahaputra secara membabi buta.
Ibu kandung pelaku, I Gusti Ayu Wetri (51), yang mendengar peristiwa tersebut juga langsung mendatangi TKP.
Sayangnya, maksud Ayu Wetri untuk melerai mereka justru membuatnya kena tebas dari sang anak.
Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Mangku Bunciana, dan Tim Buser Polres Badung pun langsung mendatangi dan melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan.
Sementara pelaku langsung diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan olah TKP dan keterangan dan informasi dari saksi-saksi di TKP, tim pun langsung mengamankan pelaku pada pukul 00.30 Wita".
"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan".
"Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Mengwi guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Bali.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Denpasar Tebas Dokter Puskesmas yang Diduga Selingkuhan Istrinya
Korban Tewas dengan Banyak Luka
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban Alit Mahaputra meninggal saat dilarikan ke RSD Kapal.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan saat menuju RSD Kapal," ujar Kapolsek Mengwi AKP Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi terpisah
Korban Alit Mahaputra mengalami luka tusuk pada bagian perut samping bawah kiri.
Selain itu, pada tubuh korban juga terdapat luka lecet di leher kiri dan luka lecet pada siku tangan kanan.
Ibu pelaku sendiri langsung menjalani perawatan intensif di RSD Mangusada karena mengalami luka robek pada tangan kiri dan jari manis dan tengah.
"Kalau ibunya langsung kami bawa ke RSD Mangusada untuk mendapatkan penanganan intensif dari tim medis. Ia mengalami luka robek pada tangan kiri dan jari manis dan tengah,” jelas Putra Astawa lebih lanjut.
Kondisinya pun kini sudah dilaporkan membaik dan boleh pulang.
"Kejiwaan masih stabil, hanya sedikit tegang. Namun kategori normal tidak ada masalah kejiwaan,"
"Status pasien boleh pulang, tidak opname. Tadi sudah diperbolehkan untuk pulang," jelas Kepala Bidang Pelayanan RSD Mangusada, dr Made Nurija.
Pembuluh Darah Pecah
Kejadian serupa pernah terjadi beberapa waktu belakangan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang pemuda di Ngawi, Jawa Timur ngamuk di depan rumah warga karena masalah sepele.
Pemuda bernama Aditya Fredin Hanies (26) ini kesal lantaran Jumiran tidak mengetahui keberadaan Bendil saat ia tanya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Denpasar Tebas Dokter Puskesmas yang Diduga Selingkuhan Istrinya
Aditya yang gelap mata akhirnya merusak kaca menggunakan tangan kanannya hingga membuat pembuluh darahnya putus.
"Keterangan medis dari RSUD Ngawi, pelaku mengalami luka robek pada siku kanan dalam, pembuluh darah vena dan arteri putus," kata Kepala Urusan Subbagian Humas Polres Ngawi Ipda Sapto Margono.
Keluarga pelaku menerima kejadian tersebut sebagai musibah dari perbuatan pelaku sendiri dengan membuat surat pernyataan.
(*)