Find Us On Social Media :

Dituduh Curi Aliran Listrik PLN, Pemilik Kos Dikenai Denda Hampir 1 Miliar, Inilah 6 Fakta Tentang Kasus Tersebut

By Nindya Galuh Aprillia, Minggu, 25 Maret 2018 | 18:53 WIB

PLN melayangkan surat denda pada pemilik kosan berinisial YR karena dituduh mencuri aliran listrik

Ia dikenai didenda sebesar Rp 968 juta oleh PLN karena dituduh melakukan pencurian listrik

Karena tak mau membayar denda tersebut, PLN memutus listrik kos-kosannya. 

2. Pakai genset dengan biaya Rp 40 juta per bulan

( BACA JUGA: Harga Pertalite Naik, Kenali Perbedaanya Dengan Jenis Premium dan Pertamax )

Pengacara YR, Anton Widodo, mengatakan, sejak listrik di kos-kosan milik YR diputus PLN pada April 2017, YR menggunakan mesin genset. 

Dana yang dikeluarkan YR untuk menyewa dua genset terbilang cukup besar, yakni Rp 40 juta per bulan.

Biaya itu belum ditambah pembelian solar sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per harinya. 

"Pemasangan genset sudah berjalan sekitar 11 bulan," ujar Anton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

( BACA JUGA: Sulit Menidurkan Bayi? Coba Tips Ini, Bikin Langsung Lelap! )

3. Berawal dari kabel listrik yang mengeluarkan percikan api

Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos-kosan milik YR mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016. 

Saat itu penjaga kos yang bernama Boby meminta bantuan polisi di kawasan tersebut yang berinisal YM.