Find Us On Social Media :

Dituduh Curi Aliran Listrik PLN, Pemilik Kos Dikenai Denda Hampir 1 Miliar, Inilah 6 Fakta Tentang Kasus Tersebut

By Nindya Galuh Aprillia, Minggu, 25 Maret 2018 | 18:53 WIB

PLN melayangkan surat denda pada pemilik kosan berinisial YR karena dituduh mencuri aliran listrik

YM biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan.

( BACA JUGA: Awas! 4 Hal Mengerikan Ini Siap Menghantui Otakmu Saat Stres )

Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. 

Kepada Boby petugas mengatakan kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.

YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. 

Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data. 

( BACA JUGA: Ibunda Amara Lingua Disemayamkan di TPU Kampung Kandang Pagi Ini )

Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya.

YR mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta. 

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter listrik pasca bayar di kos YR.

Sebelumnya di kos tersebut sudah terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007. 

( BACA JUGA: Earth Hour 2018, Penerangan Landmark di 7 Negara Padam, Lihatlah Aksinya )