Find Us On Social Media :

Dituduh Curi Aliran Listrik PLN, Pemilik Kos Dikenai Denda Hampir 1 Miliar, Inilah 6 Fakta Tentang Kasus Tersebut

By Nindya Galuh Aprillia, Minggu, 25 Maret 2018 | 18:53 WIB

PLN melayangkan surat denda pada pemilik kosan berinisial YR karena dituduh mencuri aliran listrik

4. Diketahui karena ada razia listrik

Enam bulan setelah YR menambah daya listrik di kos-kosannya, pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik. 

YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. 

Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. 

( BACA JUGA: Selalu Sibuk dengan JKT48, Melody Tetap Jadi Anak Salihah Bagi Ibunda )

Akibatnya, sambungan listrik di kos-kosan tersebut diputus.

5. Pemiliki kos-kosan melaporkan oknum Polisi dan PLN

Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta.

YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. 

( BACA JUGA: Jangan Lengah, Kenali Modus Pencopet Lancarkan Aksinya di Keramaian )

Pengacara YR berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut.

Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.