4. Diketahui karena ada razia listrik
Enam bulan setelah YR menambah daya listrik di kos-kosannya, pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.
YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta.
Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda.
( BACA JUGA: Selalu Sibuk dengan JKT48, Melody Tetap Jadi Anak Salihah Bagi Ibunda )
Akibatnya, sambungan listrik di kos-kosan tersebut diputus.
5. Pemiliki kos-kosan melaporkan oknum Polisi dan PLN
Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta.
YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
( BACA JUGA: Jangan Lengah, Kenali Modus Pencopet Lancarkan Aksinya di Keramaian )
Pengacara YR berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut.
Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.