Find Us On Social Media :

Belum Diresemikan, Tol Solo-Kertosono Sudah Makan Korban Jiwa

By Nindya Galuh Aprillia, Minggu, 25 Maret 2018 | 19:39 WIB

Tol Solo-Kertosono kini tengah digarap dan dipersiapkan sebagai jalur penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID – Umumnya jalan tol hanya dilalui oleh kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih.

Namun sebuah kecelakaan aneh terjadi di jalan Tol Solo-Kertosono.

Pasalnya, kecelakaan terjadi antar pengendara motor.

Padahal, motor adalah kendaraan beroda dua yang dilarang melintas di jalan Tol.

( BACA JUGA: Sukses Jadi Penyanyi, 5 Idol K-Pop Ini Juga Berhasil Jadi Pebisnis Andal, Ada Idolamu Nggak Nih? )

Dilansir Grid.ID dari Tribun-Video.com, sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Tol Solo-Kertosono, Jumat (23/3/2018)

Tol Solo-Kertosono sejatinya belum resmi beroperasi.

Namun jalan tersebut telah sering dilalui oleh warga setempat.

Dilansir dari grup Facebook Info Cegatan Solo, peristiwa ini terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

( BACA JUGA: Film Benyamin Biang Kerok Digugat, Ini Komentar Reza Rahadian )

Kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor.

Dalam video terlihat pengendara tidak mengenakan helm pengaman.

Menurut kabar dari keterangan grup, kecelakaan tersebut merupakan aksi balap liar.

Diketahui, tol yang belum resmi beroperasi tersebut sering digunakan untuk balap liar.

( BACA JUGA: Yuk Intip 4 Manfaat Double Cleansing Setelah Mengenakan Makeup )

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas di tempat, dan dua korban lainnya luka-luka.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, menurut aturannya, jalan tol memang hanya boleh dilintasi kendaraan minimal beroda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

( BACA JUGA: Jangan Abaikan, Model Rambut Bisa Tunjukkan Pribadimu yang Sesungguhnya, Seperti Apa? )

Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor. 

Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor. 

Lagipula, jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati sepeda motor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

( BACA JUGA: Melody Lulus Dari JKT48, Shania Resmi Jadi Kapten )

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

Pengendara sepeda motor juga bakal bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab dibuat tanpa hambatan.

(*)