Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang pasukan militernya menginstal dan menggunakan aplikasi TikTok di ponsel mereka.
Larangan penggunaan TikTok ini sendiri muncul setelah senator Demokrat AS Charles Schumer dan Senator Republik AS Tom Cotton menulis surat kepada Direktur Intelijen Nasional AS Joseph Maguire.
Surat tersebut berisi permohonan untuk dilakukan penyelidikan tentang keamanan aplikasi TikTok.
"Dengan adanya kekhawatiran ini, kami meminta Komunitas Intelijen melakukan penilaian risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok dan platform konten asal Tiongkok yang beroperasi di AS," tulisnya dalam surat tersebut.
Pasalnya, aplikasi video musik yang dimiliki ByteDance yang berbasis di Beijing ini dianggap mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.
Hal tersebut karena diduga meneruskan informasi ke pemerintah Tiongkok.
"Ini (TikTok) dianggap sebagai ancaman siber," ujar juru bicara Angkatan Darat AS Letnan Kolonel Robin Ochoa, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anak Pertama Ahok dan Puput Nastiti Devi Telah Lahir, Sang Kakek Ternyata Belum Tahu Nama Cucunya
Baik Angkatan Darat maupun Angkatan Laut telah diperingatkan tentang penggunaan aplikasi TikTok sejak awal Desember 2019 lalu.
Departemen Pertahanan juga telah memberikan arahan kepada karyawannya untuk selalu mewaspadai aplikasi yang telah diunduh.
Selain itu juga memantau pesan-pesan masuk yang tidak biasa dan segera menghapusnya, termasuk dari aplikasi TikTok untuk menghindari paparan terhadap informasi pribadi.
Baca Juga: Sarwendah Tampil Seksi Pakai Midi Skirt Saat Liburan, Kaki Istri Ruben Onsu Justru Bikin Salfok!
Melansir dari Antaranews.com, TikTok sekarang berada di bawah pengawasan Komite Investigasi Asing AS (CFIUS) setelah anggota parlemen menyerukam penyelidikan pada Oktober silam.
Pihak TikTok sendiri dalam pernyataannya menyebut, tidak akan menghapus konten meski diminta oleh pemerintah Tiongkok.
Selain itu, pihak TikTok menambahkan bahwa mereka menyimpan data dari pengguna AS di kantor AS dengan cadangan di kantor Singapura, sehingga tidak harus memenuhi hukum di Tiongkok.
(*)