Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, diamankan Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
Pria berinisial TS (41) tersebut diamankan karena terbukti bersalah atas tewasnya Hamam Slamet (50) yang tak lain adalah teman seprofesinya.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (03/01/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban hendak mengantarkan semen ke Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Namun tiba-tiba saja saat di pom bensin di daerah Palimanan, Cirebon, pelaku muncul dan meminta tumpangan kepada korban.
Pelaku TS mengaku kepada korban butuh tumpangan kendaraan hingga ke Kabupaten Subang.
Saat tiba di tempat pemberhentian truk di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu, korban dan pelaku diketahui berhenti sejenak untuk beli minuman.
Korban memberikan uang Rp 10 ribu kepada pelaku untuk membelikannya segelas teh susu.
Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi itu untuk memberi campuran racun tikus ke minuman korban hingga korban tewas.
"Saat itu dikasih uang Rp 10 ribu oleh sopir kepada pelaku untuk beli minuman teh susu, tapi oleh pelaku isinya dicampuri dengan racun tikus," terang Suhermanto, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (06/01/2020).
Korban yang tak memiliki kecurigaan apapun itu lantas meminum minuman yang sudah dicampur pelaku dengan racun tikus tersebut.
Alhasil korban pun merasakan mual-mual, sehingga berhenti di Jalan Raya Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu, dan akhirnya pingsan.
Oleh pelaku, korban pun dibuang di semak-semak dan semua barangnya dirampas termasuk mobil truk dibawa kabur dan dijual ke dua orang penadah.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu kedua penadah, AC (43) dan DS (55), akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sebuah mobil truk isuzu, botol air mineral berisi sisa racun tikus, bekas bungkus plastik racun tikus, satu unit handphone, uang tunia sebesar Rp 10.992.000, nota pembelian, semen tiga roda sebanyak 480 sak juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Sakit Hati
Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Sragen, Jawa Tengah.
Seperti yang diberitakan Tribun Jateng sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sugimin, tewas akibat diracun menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya mengatakan, pelaku sendiri adalah seorang perempuan, N, kelahiran Wonogiri yang berprofesi sebagai seorang dosen di sebuah Universitas Swasta di Kediri.
N diduga nekat memeberikan kapsul obat diare yang telah ia ampur dengan racun tikus lantaran merasa sakit hati.
"Motifnya sakit hati," pungkas Aditya.
(*)