8. Sidang Digelar dalam 4 Tahap
Sidang kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga digelar sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Pada sidang kedua, seluruh korban yang merupakan heteroseksual hadir dan bersaksi.
Dalam kesaksiannya, mereka tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual.
Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.
Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.
9. Dihukum Seumur Hidup
Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester.
Hal ini dikarenakan Reynhard terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korbannya.
Hakim menyebut Reynhard sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin.
Sebab, dia memerkosa korbannya dengan tidak mempedulikan kondisi korban.
Para korban tidak sadarkan diri akibat minuman yang sudah diberi obat bius.
Hakim menyebut Reynhard terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.
Walaupun Reynhard pernah bersikukuh tidak membius korban-korbannya, tetapi bukti sudah kuat dengan adanya video yang ia rekam dengan durasi berjam-jam.
10. Tidak Menunjukkan Penyesalan
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Suzanne Goddard menyebut Reynhard sebagai terpidana yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Bahkan Reynhard mengatakan, aktivitas seksual yang dilakukannya bukan merupakan pemerkosaan melainkan atas dasar saling menyukai satu sama lain.
Reynhard melakukan aksinya di apartemen berlokasi di Montana House.
Para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan si 'predator setan' Reynhard Sinaga.
(*)