Grid.ID - Sosok mahasiswa asal Indonesia Reynhard Sinaga kini jadi perbincangan publik di seluruh dunia.
Hal itu lantaran kelakuan bejat Reynhard Sinaga yang telah terbukti bersalah memerkosa 48 pria.
Atas tindakannya itu pula, Reynhard Sinaga diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchaster, Inggris.
Sidang kasus Reynhard Sinaga telah dilakukan sebanyak 4 tahap, dan sudah dimulai sejak Juni 2018 lalu.
Pada Senin (6/1/2020) kemarin, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim Suzzane Goddard.
Dalam sidang putusan itu, terdapat 159 dakwaan yang ditujukan kepada Reynhard.
Dari banyaknya dakwaan, memperlihatkan bahwa para korban telah diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Melansir laman Tribunnews.com, identitas korban perkosaan Reynhard, termasuk namanya tak boleh diungkapkan seumur hidup, kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.