Meski begitu, Reynhard menyangkal bahwa dirinya telah melakukan pemerkosaan. Ia berdalih bahwa tindakannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Para korban perbuatan keji yang dilakukan Reynhard bahkan telah diperkosa secara tak manusiawi.
Hal itu tercantum dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019 lalu.
Hakim Goddard menyebutkan bahwa para korban diperkosa secara brutal.
Disebutkan bahwa para korban diperkosa sebanyak tujuh kali selama delapan jam.
"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda.
"Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard, seperti dikutip Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
Bahkan para korban yang diperkosa melalui anus sampai terluka.