Find Us On Social Media :

Dijatuhi 159 Dakwaan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual terhadap Sesama Jenis, Reynhard Sinaga Ngaku Terinspirasi Film 50 Shades of Grey!

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 Januari 2020 | 21:02 WIB

Dijatuhi 159 Dakwaan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Terhadap Sesama Jenis, Reynhard Sinaga Ngaku Terinspirasi Film 50 Shades of Grey

Baca Juga: Mengenal GHB, Ramuan Rahasia Reynhard Sinaga yang Membuat Korban Klepek-Klepek dalam 20 Menit!

Dalam dokumen yang dibacakan pada sidang kedua 21 Juni 2019 lalu, Hakim Goddard secara khusus menyebutkan para korban telah diperkosa secara brutal oleh Rey.

"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen anda,"

"Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkannya dan ketika dia tidak sadar anda memerkosanya berkali-kali sambil terus menekannya," kata Hakim Goddard seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Ternyata Begini Trik Licik Reynhard Sinaga Perdaya 190 Pria Inggris Hingga Korban Tak Sadar Bahwa Mereka Telah Dirudapaksa

Hakim Goddard juga menyebutkan Rey tetap melakukan pemerkosaan meski tahu korban berdarah.

"Anda terlihat menyeka anus korban dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang terjadi karena tindakan seksual anda. Namun itu tidak membuat Anda berhenti. Anda justru kembali melakukan pemerkosaan melalui anus saat korban tidak sadarkan diri," kata Hakim Goddard kembali.

Namun alih-alih mengakui perbuatannya, Reynhard Sinaga justru membantah dan mengatakannya sebagai tuduhan tak berdasar.

Baca Juga: Perkosa Pria Secara Brutal Hingga Rekam Video Panasnya, Reynhard Sinaga Tak Berhenti Meski Tubuh Korban Mengeluarkan Berdarah

Reynhard justru mengatakan apa yang telah dia lakukan atas dasar suka sama suka.

Dalam keterangan Reynhard seperti yang dikutip Grid.ID dari dailymail.co.uk, ia menyebut korban telah setuju dengan segala bentuk yang dia lakukan.

Reynhard mengaku apa yang dilakukannya bukanlah kekerasan seksual seperti apa yang dituduhkan.