Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ridho Rhoma akhirnya bebas dari penjara, Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/1/2020).
Kebebasan Ridho Rhoma didapat setelah ia mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat dari Rutan Klas I Salemba.
Hal itu disampaikan Masjuno, Kepala Rutan Klas I Salemba di kantornya, pagi tadi.
Baca Juga: Rhoma Irama Sebut Ridho Rhoma Ingin Dinikahkan Usai Bebas Minta Kawin Dia!
"Hari ini saudara kita mas Ridho mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat, sudah bisa menghirup udara bebas," kata Masjuno.
Menurut Masjuno, program tersebut didapatkan Ridho Rhoma lantaran selama ia jalani masa tahanan, putra raja dangdut itu berperilaku baik.
Sehingga waktu kebebasannya diterima dua bulan sebelum masa tahanan selesai.
Baca Juga: Kembali Divonis Karena Narkoba, Begini Kondisi Ridho Rhoma Pasca Putusan MA
"Dari tanggal bebas sebenarnya 9 Maret 2020, karena mendapat program cuti bersyarat, sehingga Ridho bisa mendapat kebebasan dua bulan lebih cepat," pungkas Masjuno.
Menurut pantauan Grid.ID, kepulangan Ridho Rhoma dijemput langsung oleh sang ayah, Rhoma Irama dan tim kuasa hukumnya.
Selain itu, para penggemar Ridho Rhoma pun hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya.
Baca Juga: Berulang Tahun ke-29, Ridho Rhoma Dapat Kejutan dari Para Sahabat
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 lalu.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Rhoma Irama, Inul Daratista Kerap Dipulangkan Jika Sepanggung dengan Ridho Rhoma
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Berikut tonton videonya:
(*)