"Ya alhamdulillah saya berharap ini jadi suatu pelajaran buat Ridho. Maksudnya ke depan dia bisa lebih kuat menghadapi cobaan yang luar biasa ya," ujar Rhoma.
"Apalagi di dunia entertaiment ya godaan itu banyak sekali, walaupun di profesi-profesi lain tantangan juga ada."
"Saya berharap dengan kasus ini, Ridho di dalam tahanan dia akan melihat bahwa salah langkah itu resikonya sangat besar untuk kehidupan selanjutnya di dunia dan akhirat," lanjut Rhoma.
Sebenarnya, Ridho Rhoma seharusnya menyelesaikan masa tahanan hingga 9 Maret 2020.
Namun perilaku baik yang ditunjukkan Ridho Rhoma selama jalani penahanan, membuatnya mendapatkan cuti bersyarat.
Sehingga masa tahanannya dipercepat 2 bulan dari waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Berikut videonya :
(*)