Find Us On Social Media :

Bebas Lebih Cepat, Ridho Rhoma Tetap Harus Jalani Wajib Lapor

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 Januari 2020 | 13:30 WIB

Ridho Rhoma akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2020). Meski bebas lebih awal, Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor sampai bulan Maret 2020 mendatang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID – Pendangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah keluar dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2020).

Hal itu didapatkan Ridho Rhoma setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Cuti bersyarat tersebut, ternyata mengharuskan Ridho Rhoma untuk tetap menjalani wajib lapor.

Baca Juga: Malam Sebelum Bebas, Ridho Rhoma Mengaku Tak Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa?

"Harus ada melapor diri nanti, ada lagi kembali ke lembaga permasyarakatan, sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020," ungkap Masjuno, Kepala Rutan Klas I Salemba, pagi tadi di kantornya.

Ya, memang seharusnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman hingga 9 Maret 2020 mendatang.

Namun cuti bersyarat itu, membuat Ridho Rhoma bebas lebih cepat dua bulan dari masa hukuman sebenarnya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Dapat Bunga Saat Keluar Penjara, Dari Siapa?

Menurut Masjuno, cuti bersyarat yang didapat Ridho Rhoma itu lantaran ia menunjukan sikap baik selama menjalani hukuman.

"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ucap Masjuno.

"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," pungkasnya.