Find Us On Social Media :

Bebas Lebih Cepat, Ridho Rhoma Tetap Harus Jalani Wajib Lapor

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 Januari 2020 | 13:30 WIB

Ridho Rhoma akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2020). Meski bebas lebih awal, Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor sampai bulan Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: Sehari Sebelum Masuk Tahanan, Ridho Rhoma Ngaku Sempat Bingung Hadapi 3 Hal Ini Hingga Sampaikan Permohonan Maaf

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Naik Pelaminan Tahun Ini, Ridho Rhoma Ngaku Masih Fokus Hadapi Sisa Hukuman

Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

(*)