Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Pada hari ini, Rabu (8/1/2020), Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Juli 2019.
Hal itu didapatkan Ridho Rhoma setelah mendapatkan cuti bersyarat.
Cuti bersyarat tersebut ternyata mengharuskan Ridho Rhoma untuk tetap menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Baru Bebas, Ridho Rhoma Sudah Ditunggu Tawaran Main Sinetron dan Konser Tunggal
Ya, memang seharusnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman hingga 9 Maret 2020 mendatang.
Namun cuti bersyarat itu membuat Ridho Rhoma bebas lebih cepat 2 bulan dari masa hukuman sebenarnya.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Bebas Lebih Cepat, Ridho Rhoma Tetap Harus Jalani Wajib Lapor
Kebebasan ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini.
Setelah bebas dari penjara, Ridho Rhoma tampak menuliskan sesuatu lewat akun Instagramnya.
Dikutip Grid.ID dari akun Instagram @ridho_rhoma, Rabu (8/1/2020), Ridho Rhoma mengungkapkan salam bahwa dirinya sudah datang kembali.