Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Pada hari ini, Rabu (8/1/2020), Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Juli 2019.
Hal itu didapatkan Ridho Rhoma setelah mendapatkan cuti bersyarat.
Cuti bersyarat tersebut ternyata mengharuskan Ridho Rhoma untuk tetap menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Baru Bebas, Ridho Rhoma Sudah Ditunggu Tawaran Main Sinetron dan Konser Tunggal
Ya, memang seharusnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman hingga 9 Maret 2020 mendatang.
Namun cuti bersyarat itu membuat Ridho Rhoma bebas lebih cepat 2 bulan dari masa hukuman sebenarnya.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Bebas Lebih Cepat, Ridho Rhoma Tetap Harus Jalani Wajib Lapor
Kebebasan ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini.
Setelah bebas dari penjara, Ridho Rhoma tampak menuliskan sesuatu lewat akun Instagramnya.
Dikutip Grid.ID dari akun Instagram @ridho_rhoma, Rabu (8/1/2020), Ridho Rhoma mengungkapkan salam bahwa dirinya sudah datang kembali.
Baca Juga: Malam Sebelum Bebas, Ridho Rhoma Mengaku Tak Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa?
"Assalamualaikum," tulis Ridho Rhoma dalam foto yang diunggahnya.
Postingan Ridho Rhoma ini memunculkan banyak komentar dari para warganet.
Banyak dari warganet mengucapkan selamat kepadanya.
"Waalaikum salam Wahh ridho udh bebas ya, Selamat berkarya lg ya saya sbg Fans suara kamu kangen suara kamu & karya2 ridho yg bgs," tulis akun @mhia_aja.
"Walaikumsalam a ido, selamat berkarya lagi, makin sukses," tulis akun @a9652228.
"Akhirnya selamat datang kembali kakak gemes," tulis akun @chaaworlds.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma kemudian menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
(*)