Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
(*)