Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ridho Rhoma mendapat cuti bersyarat dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020).
Ridho Rhoma diperbolehkan bebas lebih cepat dua bulan dari masa hukuman yang telah diputuskan.
Berdasarkan putusan, Ridho Rhoma divonis 1,5 tahun masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Putra Rhoma Irama itupun bersyukur atas cuti bersyarat yang diterimanya.
Setelah bebas dari masa tahanan, Ridho juga mengakui adanya penyesalan yang mendalam karena telah mengecewakan sang ayah.
"Waktu penangkapan pertama sudah bicara sana papa sama keluarga juga. Waktu itu juga saya bilang ke wartawan, Next-nya saya enggak pengin bikin papa sama mama nangis lagi," kata Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan, pagi tadi.
Baca Juga: Setelah Bebas, Ridho Rhoma Mau Langsung Menikah?
Dalam kesempatan serupa, Ridho juga berusaha meluruskan anggapan publik yang menilai dirinya ditangkap lagi dengan kasus berbeda.
"Dan saya waktu itu harus kembali bukan karena ketangkap lagi, kan ada banyak orang mengira saya masuk lagi karena make lagi. Bukan karena itu. Ini saya masuk lagi karena kasus yang sebelumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
(*)