Nakita.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sempat jadi sorotan publik karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya beberapa tahun silam.
Melansir dari Kompas.com, adik dari mantan Guberbur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini dijerat Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Wawan ini terbukti melakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga: Jennifer Dunn dan Mayangsari Dicap Pelakor, Ini Alasan Perempuan Lebih Tertarik Kepada Pria Beristri
Tak hanya kasus korupsinya yang membuatnya disoroti, hubungannya dengan para selebritis Tanah Air juga sempat menjadi perhatian publik.
Beberapa nama artis cantik papan atas disebut-sebut menerima aliran uang 'haram' Wawan.
Setelah lama jadi misteri, akhirnya terbongkar dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2019) bila beberapa artis menerima hadiah berupa mobil mewah dari Wawan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.